muhammadbakri.wordpress.com
[101% Indonesia #63] Pemiskinan Sistematis
Pasal 34 UUD 1945 berbunyi (1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang…