Kemiskinan dan Kebodohan: Komoditas Politik yang Paling Laris

Fakir Miskin dan Anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara UUD 1945 Pasal 34 Amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 34 mengisyaratkan kepada negara untuk menjaga agar fakir miskin dan anak terlantar memiliki taraf hidup yang layak. Benarkah sudah benar-benar dijalankan setelah hampir 80 tahun merdeka? Mungkin ada kesalahan tafsir bagi pemegang kekuasaan di negara kita, bahwa … Continue reading Kemiskinan dan Kebodohan: Komoditas Politik yang Paling Laris