[101% Indonesia #63] Pemiskinan Sistematis

Pasal 34 UUD 1945 berbunyi
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat 
dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai denganmartabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan 
kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur 
dalam undang-undang.

063

Dulu mungkin pasal 34 UUD 1945 yang kita ketahui hanya berisi satu ayat yaitu ayat pertama. Saat perubahan UUD 1945, ada penegasan yang sangat jelas pada ayat selanjutnya. Namun pertanyaan saat ini, apakah negara sudah menyediakan hal itu dengan baik? Tentu belum, karena negara kita masih sibuk dengan urusan yang tidak berkaitan dengan pelayanan publik. Lalu bagaimana dengan JKN dan Kartu Sehat? Itu sudah ada tetapi masih simpang siur aturan dan prosedurnya. Alhamdulillah sudah ada beberapa orang yang merasakan manfaat dari fasilitas itu, namun memang masih banyak kekurangan sana-sini. Mengapa bisa seperti itu? Saya pun tidak tau. Saya hanya bisa mendengar cerita dari Bunda Aira yang punya pekerjaan berkaitan dengan sistem jaminan kesehatan nasional.

Lalu mengapa vbi_djenggotten melihat ada pemiskinan tersistematis di negeri ini? Saya kira sistem jaminan sosial belum menyentuh masyarakat miskin secara menyeluruh. Belum lagi, sistem jaminan yang dibuat hanya memberikan “ikan” bukan “kail”. Hal ini baik jika dilakukan sekali-kali, tapi kalau sudah menjadi kebiasaan itu lain hal lagi. Pemerintah kita juga belum bisa menjamin kemampuan masyarakat Indonesia untuk bisa mandiri dan tau diri. Cobalah kita liat fenomena Beras Miskin (Raskin), antrian Ang Paw Imlek, antrian sedekah orang kaya atau pejabat, dan sejenisnya. Maka berbondong-bondong orang miskin dan merasa miskin untuk datang. Bukankah ini salah satu bentuk pemeliharaan kemiskinan itu sendiri. Kedermawanan dipertontonkan demi meraih simpatik orang. Ada sistem yang lebih baik sebenarnya yang sudah diajarkan oleh agama. Saya menyorot dengan keyakinan Islam. Islam padahal telah mengajarkan kita untuk bersedekah dengan low profile. Istilah yang sering digunakan “Kalau tangan kanan memberi, tangan kiri gak boleh tau”.

Saya tidak bisa membahas komik satu ini. Pengetahuan saya juga masih kurang untuk urusan jaminan. Saya hanya membahas sesuai kapasitas pengetahuan saya saat ini. Intinya, cara untuk menghilangkan sistemasi kemiskinan ini adalah dengan cara Sedekah. Itu saja, titik. Kita pasti sudah pernah mendengar kisah Umar Abdul Aziz yang sukses mengembang konsep Zakat dan Sedekah sehingga tidak ada lagi orang miskin di negaranya. Konsep inilah yang harus diadopsi atau diadaptasi oleh pemerintah dan masyarakat kelas atas (kaya). Saya kira begitu, kalau kawan bagaimana?

Leave a comment